Pertemuan di Pandeglang menghasilkan satu keputusan bulat menyetujui dan mendukung di bentuknya provinsi Banten, 5 September 2000 Mendagri Suryadi surdirja bersama Tim DPOD, Bakor PPB melakukan peninjauan lapangan dan hasil studi kelayakan dilakukan LIPI, ketua Badan Bakor PPB Tb.H Tryana Sjamun.
Puncak acara pengesahaan RUU pembentukan provinsi Banten menjadi UU no.23 tahun 2000 . Dalam sambutannya Mendagri Suryadi sudirja mengatakan bahwa pemprosesan Pembentukan Provinsi bantenvpada khususnya dan pemekaran daerah daerah lain dpt memberikab pelajaran yang baik.
1.Suatu kebijakan yang di ambil hrs memiliki kepentingan publik dan masyarakat semua memberikan dukungan.
2.keputusannyang di ambil hrs melalui proses pengkajian dan penelitian dgn menggunakan metedologi dan teknologi penelitian yg benar dan menghasilkan kebijakannygbobjektif dan rasional.
3. Momentum harus tepat agar hasil keputusan yang telah di tetapkan bermanfaat bagi masyarakat.
4. Hasil keputusan jangan sampai kontradiktif dan harus menghasilkan sistem demokrasi yang sehat dan berdaya masyarakat serta mampu berprakarsa dan berperan serta kegiatan berbangsa dan bernegara.
Tanggal 26 Februari 2001 Bakor PPB telah melahirkan provinsi Banten, akhirnya Gubernur Banten di pilih H Djoko Munandar dan wakil Ratu Atut Chosiyah.
Sumber Sejarah Banten, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov banten 2014 " MembangunTradisi dan Peradaban" Bab X , Pembentukan Provinsi Banten.
No comments:
Post a Comment