Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual ini adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Kekayaan intelektual ini ada beberapa jenis atau ada ragamnya yaitu hak cipta, merek, desain industry, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal. Ini adalah beberapa ragam dari kekayaan intelektual atau jenis-jenis dari kekayaan intelektual, dan semua jenis kekayaan intelektual yang saya sebutkan tadi memiliki ciri khas dan karakter masing-masing.
Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan atau dihubungkan. Nah hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian apa yang dimaksud dengan ciptaan. yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. sumber dari https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/mengenal-hak-cipta
Bagi insan kreatif di era digital ini perlunya sebuah hak cipta, merek atau yang telah di buat sesuai hasil karya dan inovasi perlu adanya pengakuan baik personal maupun oleh lembaga yang berwenang sesuai Undang Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Berikut ini hak ciptaan yang telah di buat oleh agus hasanudin (kangagush) selama menjalankan di bidang ekonomi kreatif, owner bambu craft dan founder yaysan Topi bambu.