Thursday, April 26, 2018

Pengembangan Teknologi Tepat Guna Berbasis Kearifan Lokal

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2010 menjelaskan tentang lembaga  kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi Teknologi Tepat Guna  biasa disebut POSYANTEK. Pasal 1 ayat 1 .

Pelatihan Teknis atau share pengalaman tentang TTG di Kab.Tangerang  untuk pemenang ke 1 tahun 2016 dan tahun 2017 agar nanti  lomba TTG tanggal 2 dan 3 Mei 2018 di Kab.Tangerang dapat menghadirkan inovasi dan temuan alat yang memberikan manfaat.
Adapun kreteria Alat TTG yang di ikutkan sbb :
1.Membuat alat yang sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Alat yang di buat dapat menjawab permasalahan masyarakat.
3. Alatbyang di buat ramah lingkungan dan menghasilakanvnilai tambah
4. Alat yang di ciptakan harganya terjangkau  dan memberikan manfaat

Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Pemerintahan Desa Kab Tangerang agar Pelaksanaan TTG dan Posyantek Kecamatan dapat memberikan support  serta mencari bakat invetor yang ada di masyarakat, pelajar dan mahasiswa, pembukaan acara ini sudah ke 4 yang hari ini di laksanakan di Kec.Kresek Kab.Tangerang. Acara ini langsung di buka oleh Sekcam Kresek dan di berikan sambutan oleh KasubBag Pemberdayaan oleh Pak Udin S.Ag MSi  agar peranan posyantek dapat memberikan manfaat.
Pemateri yang pertama tentang Komposter sampah oleh Kang subagya dan pembangkit energi alternatif dari buah berenuk oleh kangagush.

Kangagus  Posyantek Kec.Cikupa 
Pembukaan Pelatihan Teknis Posyantek 

PematerinPosyantek kec.Kelapa Dua Komposter
DVD tutorial Buah Berenuk
Peserta kec. Gunung Kaler, Kec Kresek dan Kec. Mekarbaru

No comments:

Post a Comment

HAKI Pelestarian Produk Warisan Budaya Berbasis Pemberdayaan Komunitas

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pad...