Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2010 menjelaskan tentang lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi Teknologi Tepat Guna biasa disebut POSYANTEK. Pasal 1 ayat 1 .
Pelatihan Teknis atau share pengalaman tentang TTG di Kab.Tangerang untuk pemenang ke 1 tahun 2016 dan tahun 2017 agar nanti lomba TTG tanggal 2 dan 3 Mei 2018 di Kab.Tangerang dapat menghadirkan inovasi dan temuan alat yang memberikan manfaat.
Adapun kreteria Alat TTG yang di ikutkan sbb :
1.Membuat alat yang sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Alat yang di buat dapat menjawab permasalahan masyarakat.
3. Alatbyang di buat ramah lingkungan dan menghasilakanvnilai tambah
4. Alat yang di ciptakan harganya terjangkau dan memberikan manfaat
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kab Tangerang agar Pelaksanaan TTG dan Posyantek Kecamatan dapat memberikan support serta mencari bakat invetor yang ada di masyarakat, pelajar dan mahasiswa, pembukaan acara ini sudah ke 4 yang hari ini di laksanakan di Kec.Kresek Kab.Tangerang. Acara ini langsung di buka oleh Sekcam Kresek dan di berikan sambutan oleh KasubBag Pemberdayaan oleh Pak Udin S.Ag MSi agar peranan posyantek dapat memberikan manfaat.
Pemateri yang pertama tentang Komposter sampah oleh Kang subagya dan pembangkit energi alternatif dari buah berenuk oleh kangagush.
No comments:
Post a Comment