Berbicara leglitas usaha yang kita temui banyak aneka ragamnya, seperti PT, CV, UKM maupun Koperasi. koperasi mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional
Secara defenisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang -seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaann sesuai Bab 1 pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Fungsi dan peran Koperasi adalah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembagkan perekonomian nasional .
Dalam Koperasi di lengkapi badan pengurus di bahas pasar 30 tugas Pengurus Koperasi :
1.Pengurus di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat Anggota
2. pengurus merupakan kuasa rapat Anggota
3.Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun
4. Susunan dan nama anggota pengurus di cantumkan dalam akta pendirian
Dinas Koperasi Provinsi banten bidang UMKM bersama PLUT" Pusat Layanan Umum Terpadu " selama 5 bulan lalu telah melaksanakan Program kelas bisnis di buka katagori fashion, craft, makanan dan minuman dengan total sekitar 250 seluruh kab/kota prov Banten.
Setelah teman teman kelas bisnis selesai selama 12 kali pertemuan yang di laksanakan di Gedung PLUT, lalu outing kelas dan untuk mewadahi nya akan segera di realisasikan sebuah Komunitas UMKM Banten Indonesia atau KUBI.
Berikut ini logo KUBI dan siap di ajukan ke Notaris sebagai wadah resmi dgn legalitas koperasi.
Tugas pengurus koperasi sbb,:
1. Mengelolan koperasi dan usaha
2. Mengajukan rancang rencana Kerja serta merangcang rencana anggran pendapatan dan belanja Koperasi
3. Menyelengaraan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggujawaban pelaksanaan tugas
5.Menyelengarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
6 memelihara daftar buku anggota dan pengurus
No comments:
Post a Comment