Thursday, March 1, 2018

Cara Pengurusan Pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Perkembangan usaha kecil dan mikro yang ada di Kab.Tangerang sangat banyak karena terdiri daei 29 Kecamatan dengan jumlah penduduk 3.5 Juta Jiwa.
Undang Undang No.20 tahun 2008 tentang usaha Mikro Kecil Dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat  dan berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat  dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam mewujudkan stabilitas nasional.
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan pertama dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas luasnya  sebagai wujud keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat.

Berikut ini syarat untuk membuat IUMK yang di terbitkan oleh Kecamatan sebagai berikut.
Surat keterangan dari RT
NPWP
KTP
Pas Foto 4x6 2 lembar
surat Keterangan Usaha atau SKU

Ini lebih jelasnya.
Demikian lebih jelas silakan datang ke kecamatan di mana domisili.

No comments:

Post a Comment

HAKI Pelestarian Produk Warisan Budaya Berbasis Pemberdayaan Komunitas

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pad...