Perkembangan usaha kecil dan mikro yang ada di Kab.Tangerang sangat banyak karena terdiri daei 29 Kecamatan dengan jumlah penduduk 3.5 Juta Jiwa.
Undang Undang No.20 tahun 2008 tentang usaha Mikro Kecil Dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam mewujudkan stabilitas nasional.
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan pertama dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat.
Berikut ini syarat untuk membuat IUMK yang di terbitkan oleh Kecamatan sebagai berikut.
Surat keterangan dari RT
NPWP
KTP
Pas Foto 4x6 2 lembar
surat Keterangan Usaha atau SKU
Ini lebih jelasnya.
Demikian lebih jelas silakan datang ke kecamatan di mana domisili.
No comments:
Post a Comment