Peralatan telekomunikasi yang datang dari luar wajib di terbitkan sertifikat dari Departemen Pos postel untuk ijin edar di indonesia.
PERSYARATAN :
1.Pendaftaran legalitas perusahaan
2.Mengisi formulir dari postel
3. Membawa spekteknis
4. Setelah lengkap membayar pengujian alat
Dilanjutkan nant ya
1 comment:
bagus gan artikel nya ...blognya berguna banget nih...
tips killer yg bisa naikin Google pagerank dan meningkatkan traffic web kamu hanya dalam 2 minggu
Home Appliances and Home Improvement cuma disini!!
Post a Comment