Berdasarkan Peraturan menteriLingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial. Pemerinrah memberikan akses legal kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutam atau masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara lestari melalui lima skema yakni hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Diskusi bersama Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Hadi Daryanto dalam acara Festival PeSoNa Tahun 2917 bertema Saatnya Untuk Rakyat dalam.rangkab membangun Kolaborasi yg produktif pemerintah dgn Masyarakat. Pak Dirjen menggunakan Topibambu dgn Mc Miing Bagito.Gedung Manggala Wanabakti Jakarta tgl 6 Sd 8 September 2017
No comments:
Post a Comment