Saturday, September 9, 2017

Hutan Sumber Kehidupan Masa Depan

Berdasarkan Peraturan menteriLingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial. Pemerinrah memberikan akses legal kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutam atau masyarakat hukum adat  untuk mengelola hutan secara lestari melalui lima skema yakni hutan desa, hutan masyarakat,  hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Diskusi bersama Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Hadi Daryanto dalam acara Festival PeSoNa Tahun 2917 bertema Saatnya Untuk Rakyat dalam.rangkab membangun Kolaborasi yg produktif  pemerintah dgn Masyarakat. Pak Dirjen menggunakan Topibambu dgn Mc Miing Bagito.Gedung Manggala Wanabakti Jakarta  tgl 6 Sd 8 September  2017

Stand Komunitas Bambu Nusantara
Festival  Kehutanan Sosial Nusantara
Stand Kerajinan kopiah bambu
Pameran Bambu
Kangagush Pameran Komunitas
DIRJEN kehutanan Lingkungan Hidup gunakan topibambu
MUSIUM Kementrian Lingkungan Hidup

No comments:

Post a Comment

HAKI Pelestarian Produk Warisan Budaya Berbasis Pemberdayaan Komunitas

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pad...